Pusat Data dan Informasi adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Kesehatan di bidang data dan informasi kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal.
Pusat Data dan Informasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 64 Tahun 2015 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan tugasnya maka unit ini terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Pengembangan Sistem Informasi, Bidang Pengelolaan Teknologi Informasi, dan Bidang Pengelolaan Data dan informasi.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT.
UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Pasal 46 tentang kewajiban membuat Rekam Medis.
UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 1, 37 & 38 tentang Nomor Induk Kependudukan.
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 5 tentang informasi elektronik / dokumen elektronik, sistem elektronik, sertifikasi sistem elektronik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,Pasal 17 tentang kewajiban pemerintah terhadap akses informasi;Pasal 168 tentang sistem informasi dan lintas sektor (mengamanatkan PP); Pasal 169 tentang kemudahan akses informasi.
UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,Pasal 52 & 53 tentang kewajiban menyelenggarakan SIMRS.
PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
PP Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan.
Inpres Nomor 3 Tahun 2004 tentang e-Goverment.